Catatan singkat buku fiqih SYUBHAT SEPUTAR ZAKAT KARYA M. MASRUR HUDA, SS., M.Pd.I.; Definisi, Dalil, Hikmah, Syarat dan Model Zakat
Tak kenal maka ta'aruf (Pepatah zaman now). Sebelum mengkaji permasalahan zakat secara mendalam, hal yang pertama kali harus diketahui adalah dasar-dasar dari zakat itu sendiri yang meliputi pengertian, landasan hukum, hikmah dan manfaat, syarat-syarat dan model zakat. Berikut adalah ulasannya
Pertama, definisi. Secara bahasa zakat memiliki arti keberkahan, pertumbuhan, perkembangan, dan kesucian. Sedangkan menurut istilah, al-Mawardi mendefinisikan zakat sebagai harta tertentu yang diberikan kepada orang tertentu, menurut syarat-syarat tertentu
Kedua, pijakan hukum yang diambil adalah Al-Qur'an surat al-Taubah ayat 60 yang menerangkan tentang 8 asnaf (penerima zakat), al-Taubah ayat 103 tentang pengambilan zakat dari yang kaya, al-Baqoroh ayat 43 tentang perintah mendirikan shalat dan menunaikan zakat, juga hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Syaikhoni tentang kewajiban berzakat dan hadis jibril. Selain itu pengutusan Rasulullah terhadap Mu'adz bin Jabal ke Yaman untuk mengambil harta zakat. Untuk di Indonesia, dasar hukum zakat ditambah dengan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat Indonesia, Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 581 Tahun 1999 dan Keputusan Dirjen Binmas Islam dan Urusan Haji Republik Indonesia No. D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat
Ketiga, hikmah dari zakat adalah sebagai ibadah yang dapat memenuhi kebutuhan spriritual dan kebutuhan sosial
Keempat, syarat wajib zakat adalah berakal, Islam, kepemilikan penuh, haul dan sudah mencapai nisob. Untuk syarat yang pertama, Madzhab Hanafi mensyaratkan pelaku zakat haruslah yang berakal dan baligh, sedangkan Madzhab Maliki, Madzhab Hanbali dan Madzhab Syafi'i tidak mensyaratkannya. Dan untuk syarat yang kedua, Imam Malik berpendapat bahwa yang wajib zakat adalah muslim dan non muslim, sedangkan Imam lainnya hanya muslim saja yang wajib berzakat
Komentar
Posting Komentar